Minggu, 29 Agustus 2010

Ariel, Video & Hukum Pidana

Dengan pemberitaan yang begitu gencar oleh media massa, tidak ada orang yang tidak tahu soal video porno yang diduga melibatkan Nazriel Irham, vokalis grup musik Peterpan yang lebih dikenal dengan nama Ariel. Penyidik di Mabes Polri pun melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ariel dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tersebut, hingga akhirnya setelah memperoleh bukti yang cukup, pada tanggal 22 Juni 2010 lalu Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, dalam beberapa pemberitaan di media massa terdapat kesimpangsiuran mengenai tindak pidana apa yang disangkakan kepada Ariel. Namun, belakangan Mabes Polri menyampaikan bahwa setidak-nya Ariel dituduh melanggar pasal 4 ayat 1 jo. pasal 29 UU Pornografi, pasal 27 ayat 1 jo. pasal 45 UU ITE dan pasal 282 KUHP. 

Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Ariel, ada baiknya kita membahas satu persatu ketentuan-ketentuan dalam UU Pornografi, UU ITE dan KUHP yang dituduhkan kepada Ariel. Setidaknya dari sana nanti dapat diketahui bagaimana posisi hukum Ariel dalam kasus yang menimpanya tersebut.
 
UU PORNOGRAFI
Saat UU Pornografi masih dalam pembahasan dan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), beberapa elemen masyarakat di berbagai daerah menentangnya. Penolakan terbuka datang juga dari beberapa pimpinan daerah seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa, Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.  
Pembahasan RUU APP itu sebenarnya dimulai sejak tahun 1997. Namun dengan adanya penolakan dari